Rabu, 14 Januari 2015
Mata Negara pada Lifting Migas
Lifting migas adalah produksi migas yang siap jual. Besaran lifting ini bisa berbeda dengan besaran produksi karena tidak semua produksi migas yang baru keluar dari dalam bumi bisa langsung dijual. Dalam beberapa kasus, produksi migas masih harus diproses atau diangkut sebelum menjadi lifting. Istilah lifting juga kerap dipakai untuk menggambarkan proses penyerahan migas dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi proses lifting migas.Pengawasan yang dilakukandimulai jauh sebelum aktivitas lifting dilakukan, yaitu dengan merumuskan perjanjian jual beli dengan pihak pembeli. Harga termasuk hal yang ditentukan dalam kesepakatan ini. Dalam hal ini, SKK Migas berkepentingan untuk mendapatkan harga yang menguntungkanbagi negara. Setiap kesepakatan harga gas ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan untuk minyak, harga mengacu kepada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulan.
SKK Migas juga melakukan pengawasan secara teknis pelaksanaan proses lifting. Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik penyerahan migas. Titik penyerahan adalah lokasi tempat kontraktor migas wajib menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan bagiannya atas hasil produksi. Lokasi yang sama merupakan titik penyerahan produksi migas kepada pembeli. Saat lifting dilakukan, pengawasan dilakukan oleh SKK Migas, kontraktor migas, dan pembeli. Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai ikut melakukan pengawasan. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24:00 di titik penyerahan.
Pengawasan yang dilakukan SKK Migas selama proses lifting berlangsung antara lain adalah menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan contoh migas; menyaksikan pelaksanaan analisa contoh migas; dan menyaksikan pengujian sistem alat ukur. Selain itu, SKK Migas juga harus menandatangani tiga dokumen lifting yaitu surat jalan penyerahan (delivery ticket), sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality). Tanpa adanya persetujuan SKK Migas atas dokumen-dokumen tersebut, lifting tidak akan bisa dilakukan. Rangkaian pengawasan itu terjadi pada setiap kegiatan lifting, untuk memastikan semua prosesdilakukan sesuai dengan prosedur.
Pengendalian SKK Migasterus berlanjut setelah migas diserahkan kepada pembeli. Divisi akuntansi pada SKK Migas setiap bulannya akan menghitung bagian (entitlement) negara dan kontraktor atas produksi yang sudah terjual. Periode perhitungan entitlement per wilayah kerja adalah dari Januari sampai Desember sehingga realisasi entitlement baru dapat diketahui setelah lewat akhir tahun.
Namun sebagai bentuk pengendalian, setiap bulannya SKK Migas mengeluarkan perkiraan entitlement (provisional entitlement) berdasarkan jumlah lifting, harga minyak, dan biaya operasi pada bulan itu. Provisional entitlement menjadi acuan berapa bagian negara dan bagian kontraktor yang masih bisa diambil masing-masing pihak pada lifting berikutnya. Pada akhir tahun, SKK Migas menghitung ulang entitlement itu berdasarkan realisasi lifting, harga minyak, dan biaya operasi selama setahun penuh.
Apabila dari hasil hitung ulang ini diketahui kontraktor telah mengambil bagian lebih banyak dari seharusnya, maka negara dapat menagih kontraktor untuk mengembalikan kelebihannya. Begitu juga sebaliknya, kontraktor bisa melakukan hal yang sama bilanegara mengambil bagian lebih banyak. Mekanisme ini memungkinkan untuk dilakukan mengingat kontrak hulu migas Indonesia memiliki periode panjang, paling sedikit 30 tahun.
Dari uraian di atas terlihat bahwa negaramengawasi setiap tahapan proses lifting. Akhirnya pun, saat penerimaan negara dari lifting migas diterima, akan langsung masuk ke kas negara melalui rekening menteri keuangan di Bank Indonesia.
Berita ini saya kutip dari Kompas.com dengan halaman http://skkmigas.mic.ads2.kompas.com/post/35/mata.negara.pada.lifting.migas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar