Lifting migas adalah produksi migas yang siap jual. Besaran lifting
ini bisa berbeda dengan besaran produksi karena tidak semua produksi
migas yang baru keluar dari dalam bumi bisa langsung dijual. Dalam
beberapa kasus, produksi migas masih harus diproses atau diangkut
sebelum menjadi lifting. Istilah lifting juga kerap dipakai untuk
menggambarkan proses penyerahan migas dari produsen kepada pembeli. Pada
proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk
mengawasi proses lifting migas.Pengawasan yang dilakukandimulai jauh
sebelum aktivitas lifting dilakukan, yaitu dengan merumuskan perjanjian
jual beli dengan pihak pembeli. Harga termasuk hal yang ditentukan dalam
kesepakatan ini. Dalam hal ini, SKK Migas berkepentingan untuk
mendapatkan harga yang menguntungkanbagi negara. Setiap kesepakatan
harga gas ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sedangkan untuk minyak, harga mengacu kepada
Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulan.
SKK Migas juga melakukan pengawasan secara teknis pelaksanaan proses
lifting. Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik penyerahan
migas. Titik penyerahan adalah lokasi tempat kontraktor migas wajib
menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan
bagiannya atas hasil produksi. Lokasi yang sama merupakan titik
penyerahan produksi migas kepada pembeli. Saat lifting dilakukan,
pengawasan dilakukan oleh SKK Migas, kontraktor migas, dan pembeli.
Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai ikut melakukan pengawasan.
Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap
pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa
dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24:00 di titik penyerahan.
Pengawasan yang dilakukan SKK Migas selama proses lifting berlangsung
antara lain adalah menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan
contoh migas; menyaksikan pelaksanaan analisa contoh migas; dan
menyaksikan pengujian sistem alat ukur. Selain itu, SKK Migas juga harus
menandatangani tiga dokumen lifting yaitu surat jalan penyerahan (
delivery ticket), sertifikat jumlah muatan (
certificate of quantity), dan sertifikat mutu (
certificate of quality).
Tanpa adanya persetujuan SKK Migas atas dokumen-dokumen tersebut,
lifting tidak akan bisa dilakukan. Rangkaian pengawasan itu terjadi pada
setiap kegiatan lifting, untuk memastikan semua prosesdilakukan sesuai
dengan prosedur.
Pengendalian SKK Migasterus berlanjut setelah migas diserahkan kepada
pembeli. Divisi akuntansi pada SKK Migas setiap bulannya akan
menghitung bagian (
entitlement) negara dan kontraktor atas produksi yang sudah terjual. Periode perhitungan
entitlement per wilayah kerja adalah dari Januari sampai Desember sehingga realisasi
entitlement baru dapat diketahui setelah lewat akhir tahun.
Namun sebagai bentuk pengendalian, setiap bulannya SKK Migas mengeluarkan perkiraan
entitlement (
provisional entitlement) berdasarkan jumlah lifting, harga minyak, dan biaya operasi pada bulan itu.
Provisional entitlement menjadi
acuan berapa bagian negara dan bagian kontraktor yang masih bisa
diambil masing-masing pihak pada lifting berikutnya. Pada akhir tahun,
SKK Migas menghitung ulang
entitlement itu berdasarkan realisasi lifting, harga minyak, dan biaya operasi selama setahun penuh.
Apabila dari hasil hitung ulang ini diketahui kontraktor telah
mengambil bagian lebih banyak dari seharusnya, maka negara dapat menagih
kontraktor untuk mengembalikan kelebihannya. Begitu juga sebaliknya,
kontraktor bisa melakukan hal yang sama bilanegara mengambil bagian
lebih banyak. Mekanisme ini memungkinkan untuk dilakukan mengingat
kontrak hulu migas Indonesia memiliki periode panjang, paling sedikit 30
tahun.
Dari uraian di atas terlihat bahwa negaramengawasi setiap tahapan
proses lifting. Akhirnya pun, saat penerimaan negara dari lifting migas
diterima, akan langsung masuk ke kas negara melalui rekening menteri
keuangan di Bank Indonesia.
Berita ini saya kutip dari Kompas.com dengan halaman http://skkmigas.mic.ads2.kompas.com/post/35/mata.negara.pada.lifting.migas